Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Pengguna Knalpot Brong hingga Terobos Lampu Merah bakal Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:33:00 WIB
Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat memimpin pemusnahan knalpot brong dan barang bukti narkotika di Jawa Barat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan memimpin pemusnahan knalpot brong dan berbagai barang bukti tindak pidana dalam jumlah besar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). Pemusnahan 4.599 knalpot brong tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara melindungi masyarakat.

Irjen Rudi menegaskan, pemusnahan knalpot brong bukan sekadar kegiatan simbolis. Langkah itu bertujuan mengembalikan hak masyarakat untuk hidup tenang tanpa gangguan kebisingan.

"Pemusnahan knalpot brong hari ini juga memiliki makna penting, kita mengembalikan hak masyarakat untuk hidup tenang, beristirahat tanpa gangguan serta mencegah konflik sosial akibat kebisingan yang meresahkan," ujar Kapolda Jabar didampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang hadir saat pemusnahan barang bukti tersebut, Rabu (18/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Polda Jabar memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana. Jumlahnya dinilai sangat besar dan berpotensi merusak kehidupan sosial jika beredar di masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,9 kilogram narkotika, 160.334 butir psikotropika dan obat keras berbahaya, serta 60.999 botol minuman keras ilegal. Selain itu, sebanyak 4.599 knalpot brong turut dimusnahkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut