Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Pengguna Knalpot Brong hingga Terobos Lampu Merah bakal Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:33:00 WIB
Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat memimpin pemusnahan knalpot brong dan barang bukti narkotika di Jawa Barat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Kapolda Jabar, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat menghancurkan tatanan sosial.

Selain pemusnahan knalpot brong, melalui Ditreskrimum Polda Jabar juga mengamankan 1.122 kendaraan hasil tindak pidana. Terdiri dari 1.111 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat.

Kendaraan tersebut akan diserahkan secara simbolis kepada masyarakat tanpa dipungut biaya. Langkah ini disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang kehilangan alat transportasi.

Kapolda Jabar menekankan bahwa bagi sebagian warga, kendaraan bukan sekadar alat transportasi. Kendaraan menjadi sumber penghidupan untuk berdagang, ojek, kurir, hingga mengantar anak sekolah.

Diketahui, penertiban knalpot brong mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut