Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Segera Limpahkan Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA ke Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi Online Artis ke Kejaksaan

Rabu, 10 Februari 2021 - 11:23:00 WIB
Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi Online Artis ke Kejaksaan
Tiga tersangka pengelola bisnis prostitusi online MR alias Mami Alona, RJ, dan AH. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Kedelapan saksi yang diperiksa itu terkait dengan salah seorang tersangka, MR (46) alias Mami Alona. Nama-nama mereka ditemukan penyidik ada di dalam telepon seluler milik tersangka muncikari prostitusi online.

Selain Mami Alona, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RJ dan AH. Kedua tersangka merupakan pengelola situs BM yang menawarkan perempuan yang bisa memberikan layanan seks dari beragam profesi kepada para pria hidung belang.

Prostitusi online yang dikelola RJ, AH, dan Mami Alona memiliki jaringan luas di seluruh daerah di Indonesia. Mereka bisa menyediakan tipe dan proses perempuan yang diinginkan "pelanggan" alias pria hidung belang.

Artis TA digerebek petugas tengah bersama seorang pria dalam kamar hotel di Kota Bandung pada pertengahan Desember 2020 lalu. Hasil pemeriksaan terungkap, saksi TA mematok tarif Rp75 juta untuk layanan kencan long time. 

Mami Alona ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat pada 16 Desember 2020. Perempuan paruh baya ini merupakan muncikari penyedia perempuan muda yang dapat memberikan layanan seks kepada para pria hidung belang. Dia terkait dengan tersangka tersangka AH dan RJ, pengelola situs BM.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut