Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 40 Kasus Judi Online dan 29 Togel Diungkap, 122 Tersangka Ditangkap di Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Klaim 64 Tersangka Judi Online Sebagian Besar Bandar

Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:12:00 WIB
Polda Jabar Klaim 64 Tersangka Judi Online Sebagian Besar Bandar
Tersangka judi online. (FOTO: ILUSTRASI)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Garut AKPB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan dan penangkapan praktik perjudian secara online itu merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. 

Praktik perjudian ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis judi online di wilayah Indonesia lainnya. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena pasti akan berkaitan,” kata Kapolres Garut dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat (19/8/2022).

Akibat perbuatannya tersangka perjudian online ini dijerat pasal berbeda seusai peran masing-masing. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau Pasal 303 biz ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut