Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 40 Kasus Judi Online dan 29 Togel Diungkap, 122 Tersangka Ditangkap di Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Klaim 64 Tersangka Judi Online Sebagian Besar Bandar

Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:12:00 WIB
Polda Jabar Klaim 64 Tersangka Judi Online Sebagian Besar Bandar
Tersangka judi online. (FOTO: ILUSTRASI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Polda Jabar mengeklaim, 64 tersangka yang ditangkap terkait judi online di Jawa Barat, sebagian besar berperan sebagai bandar. Mereka dijerat pasal berlapis tentang perjudian dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ke-64 tersangka judi online itu ditangkap di sejumlah wilayah di Jabar. Mereka diringkus dalam operasi sejak Januari hingga Agustus 2022. "Rata-rata (tersangka judi online) bandar yang dari 64 tersangka. Kebanyakan bandar malahan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, dalam operasi pemberantasan perjudian, terutama judi online, Polda Jabar dan jajaran fokus menangkap bandar. Karena itu, dari kasus yang diungkap, Polda Jabar melakukan pengembangan agar bisa menangkap pelaku yang memiliki jaringan luar negeri. Seperti Kamboja, Vietnam, Sidney, Taiwan, dan Hongkong. 

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat dan jajaran mengungkap kasus perjudian online dan konvensional, togel, di beberapa wilayah. Sejak Januari sampai Agustus 2022, 40 kasus judi online, dan 29 togel diungkap.

Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 64 tersangka ditangkap terkait 40 kasus judi online. Sedangkan terkait 29 kasus judi konvensional atau kupon putih alias togel, sebanyak 58 tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut