Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Promosikan Judi Online, Ferdian Paleka YouTuber Prank Sampah ke Waria Ditangkap Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Bongkar Penipuan Online Internasional, Pelaku Raup Ratusan Juta Uang Korban

Rabu, 26 Juli 2023 - 17:50:00 WIB
Polda Jabar Bongkar Penipuan Online Internasional, Pelaku Raup Ratusan Juta Uang Korban
Perempuan cantik mengaku bernama Olivia, pemilik akun Facebook yang melakukan penipuan online. Olivia diketahui warga negara Kamboja. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah dekat dan korban tertarik, pelaku menawarkan investasi secara bertahap dari mulai Rp1,5 juta sampai Rp150 juta melalui aplikasi yang sekarang sudah off. Terjadi transaksi secara bertahap dan meningkat terus jumlahnya sampai korban mengalami kerugian Rp587 juta. Korban dijanjikan keuntungan berkali," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.

Setelah korban melaporkan kasus tersebut, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, penyidik melakukan penyelidikan melalui rekening transaksi antara korban dengan pelaku. Akhirnya, satu tersangka berinisial FJ ditangkap di Kopo, Kota Bandung.

"FJ ini berperan sebagai translator (penerjemah) bahasa Mandarin dan yang menyiapkan dokumen, rekening, dan ATM. Sementara pelaku utama yang menjadi otak penipuan ini ada di Kamboja. Jadi ini jaringan internasional," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

Berdasarkan hasil pendalaman kasus, kata Kombes Pol Deni Oktavianto, para tersangka memerintahkan sejumlah orang untuk membuat rekening bank yang telah ditentukan. Kemudian sejumlah orang tersebut diberi upah sebesar Rp500 ribu dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan membuat M-Banking.

"Jadi transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu. Kami juga telah berkoordinasi meminta bantuan kepada Interpol untuk tersangka-tersangka lain di Kamboja. Karena tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana. Karena FJ ini perannya hanya sebagai translator dan yang menyiapkan dokumen," ucap Kombes Pol Deni Oktavianto.

Akibat perbuatannya, tersangka FJ dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman selama 12 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut