Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembangunan Skybridge Stasiun LRT dan Stasiun Halim KCJB 
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar: Ganggu Perjalanan dan Rusak Fasilitas Kereta Cepat Diancam Pidana Berat

Jumat, 21 Juli 2023 - 18:32:00 WIB
Polda Jabar: Ganggu Perjalanan dan Rusak Fasilitas Kereta Cepat Diancam Pidana Berat
Polisi memasang spanduk peringatan di jalur KCJB. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Polda Jabar mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengganggu proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Tindakan yang mengganggu dan merusak fasilitas KCJB diancam pidana berat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, polisi tidak lelah melaksanakan pengamanan di lokasi proyek strategis nasional KCJB. 

Pada Jumat (21/7/2023), kata Kabid Humas Polda Jabar, personel yang dikerahkan 166 orang, terdiri atas Polrestabes Bandung 53, Polres Cimahi 39, dan Purwakarta 74. "Mereka mengamankan 44 titik rawan gangguan di wilayah hukum Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pengamanan proyek KCJB  tersebut bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana kriminal, seperti pencurian, perkelahian, dan lain-lain.

"Selain pengamanan, sosialisasi pun dilakukan kepada masyarakat yang dilintasi jalur KCJB. Personel yang bertugas menyatakan mewaspadai aksi pencurian. Walaupun sifatnya kecil, seperti baut atau kabel, jika hilang dapat berdampak besar dan sangat berbahaya, memicu kecelakaan kereta cepat," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut