Polda Jabar Bongkar Kasus Penjualan Produk Pangan Bekas Terdampak Banjir
Kemudian, menggunakan 15 unit truk, DH membawa ratusan ribu produk itu dari Bekasi ke kompleks pergudangan di Bandung. "Di gudang yang telah disewa itu, DH dan karyawannya menyortir dan membersihkan produk bekas terdampak banjir itu untuk dijual kembali," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, tersangka DH menamai gudang itu C-Mart. DH menjual barang-barang bekas itu secara eceran dan partai besar dengan harga lebih murah 40-50 persen dibanding pasaran.
"Masyarakat yang membeli bukan dari Bandung saja. Ada juga dari Sumedang hingga Majalengka. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jabar menerima keluhan dari masyarakat terkait produk yang mereka beli," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Erdi mengatakan, dari penjualan produk-produk bekas kebanjiran tersnagka DH meraup omzet Rp40 juta dengan keuntungan bersih Rp10 juta-Rp20 juta.
"DH dikenakan Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ucap Kombes Pol Erdi.