Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Desa di Bekasi Banjir akibat Tanggul Citarum Jebol, 5 Rumah Hanyut
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Bongkar Kasus Penjualan Produk Pangan Bekas Terdampak Banjir

Jumat, 23 April 2021 - 17:01:00 WIB
Polda Jabar Bongkar Kasus Penjualan Produk Pangan Bekas Terdampak Banjir
Produk bekas terdampak banjir tak layak konsumsi yang dijual oleh tersangka DH. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, menggunakan 15 unit truk, DH membawa ratusan ribu produk itu dari Bekasi ke kompleks pergudangan di Bandung. "Di gudang yang telah disewa itu, DH dan karyawannya menyortir dan membersihkan produk bekas terdampak banjir itu untuk dijual kembali," ujar Kombes Pol Erdi. 

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, tersangka DH menamai gudang itu C-Mart. DH menjual barang-barang bekas itu secara eceran dan partai besar dengan harga lebih murah 40-50 persen dibanding pasaran. 

"Masyarakat yang membeli bukan dari Bandung saja. Ada juga dari Sumedang hingga Majalengka. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jabar menerima keluhan dari masyarakat terkait produk yang mereka beli," tutur Kabid Humas Polda Jabar. 

Kombes Pol Erdi mengatakan, dari penjualan produk-produk bekas kebanjiran tersnagka DH meraup omzet Rp40 juta dengan keuntungan bersih Rp10 juta-Rp20 juta.

"DH dikenakan Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ucap Kombes Pol Erdi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut