Polantas Pungli di Jalan saat Tilang Manual di Jabar Diancam Sanksi Pidana
BANDUNG, iNews.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo memastikan polantas yang melakukan pungutan liar (pungli) saat melaksankan tilang manual, dijatuhi sanksi. Polda Jabar tidak segan menjatuhkan sanksi administrasi, kode etik, dan pidana terhadap personel yang melanggar.
Intinya, kata Kombes Pol Wibowo, tilang manual dilaksanakan demi kepentingan masyarakat. Ditlantas Polda Jabar akan selalu mengawasi perilaku polantas.
"Jika ada anggota yang melanggar, menyimpang (pungli), akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, kode etik hingga pidana," kata Dirlantas Polda Jabar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo di Aula Dit Lantas Polda Jabar, Jumat (19/5/2023).
Kombes Pol Wibowo mengatakan, pelanggaran lalu lintas, terutama di area tidak ter-cover ETLE, meningkat, jadi alasan utama Polda Jabar kembali menerapkan tilang manual. Penindakan ini untuk mendisiplinkan masyarakat dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Dasar pemberlakuan kembali tilang manual adalah aturan yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.