Pj Gubernur Jabar Soroti Penarikan Ijazah 233 Alumni Stikom Bandung: Mahasiswa Jangan Dirugikan
Pj Gubernur Jabar menilai mahasiswa harus lebih memperhatikan mekanisme pembelajaran di kampus.
"Bertanya kepada diri sendiri. Kalau cuma kuliah dua kali dalam satu semester, bisa dapat nilai kan aneh. Hal seperti itu terjadi. Jujur pada diri sendiri, jadi kuliah yang teratur," ucapnya.
Sebelumnya, Stikom Bandung membatalkan dan menarik kembali 233 ijazah alumni periode 2018-2023. Pembatalan dan penarikan ijazah itu berdasarkan hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
Tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung. Selanjutnya memerintahkan Stikom Bandung menarik dan membatalkan ratusan ijazah alumni tersebut.
Pembatalan ini disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan Nomor Surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Surat itu ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.