Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, 3 Pekerja Bangunan di Ngamprah KBB Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, 1 Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan di KBB Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7, Hengki Kurniawan: Jangan Dicicil

Kamis, 21 April 2022 - 19:50:00 WIB
Perusahaan di KBB Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7, Hengki Kurniawan: Jangan Dicicil
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7. Pelaksana tugas (plt) Bupati Bandung BaratHengki Kurniawan meminta perusahaan tidak mencicil THR.

"THR itu paling lambat H-7 harus sudah diberikan kepada pekerja dan jangan dicicil. Saya minta Disnaker KBB untuk mengingatkan hal itu kepada semua perusahaan di KBB," kata Hengki Kurniawan, Kamis (21/4/2022).

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR  Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Bahwa THR tahun ini tidak diboleh dicicil.

Hengki mengatakan, sejauh ini belum menerima informasi kalau ada perusahaan yang keberatan menunaikan kewajiban itu dikarenakan pailit atau kesulitan keuangan. Kalaupun ada harus jauh-jauh hari disampaikan ke Disnaker dan didukung oleh data-data yang kuat. 

Sehingga bisa saja ada kompensasi atau keringanan dalam pembayaran THR-nya. Namun kalau perusahaan tersebut sehat, masih terus berproduksi, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak membayarkan THR kepada karyawan secara full dan tepat waktu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut