Pertimbangan Inflasi, Buruh Kota Bandung Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen
BANDUNG, iNews.id - Buruh Kota Bandung menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2024 sebesar 15 persen. Kenaikan tersebut mempertimbangkan kenaikan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Perwakilan Buruh Kota Bandung, Bidin, mengatakan, tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
"Kita meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen. Itu dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen," ujarnya.
Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.
Pada PP Nomor 51 tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.