Perjalanan Kasus Eks Kapolsek dan 11 Anggota Ditangkap Gegara Diduga Nyabu
Untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan, perlu dilakukan pemeriksaan. Karena itu, saat ini, ke-12 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran itu dalam pemeriksaan intensif personel Bid Propam Polda Jabar.
"Kami tidak mau anggota terjebak lebih jauh ya. Masih banyak anggota yang baik. Yang melakukan kekeliruan seperti narkoba itu, tentunya akan diambil langkah dan tindakan tegas," tutur Kapolda Jabar.
Kapolri Perintahkan Tes Urine Anggota Polri
Selain memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat, Polri juga berkomitmen mencegah anggota terjerumus mengonsumsi barang terlarang itu.
Komitmen itu dibuktikan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Sebelum telegram Kapolri terbit, Polrestabes Bandung telah menggelar inspeksi mendadak dan tes urine ke polsek jajaran pada Kamis (18/2/2021). Polsek pertama yang disidak adalah Polsek Bandung Wetan (Bawet). Menyusul kemudian Polsek Sumur Bandung dan Polsek Regol.
Dalam surat itu pun, Kapolri memang meminta para kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba dengan tes urine.
Tak hanya saat bertugas, Kapolri juga memerintahkan melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, serta memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah. Antara
Editor: Agus Warsudi