Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan Prajurit TNI dan Istri di Gegerkalong Hilir Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey Bandung Tertangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 22 Mei 2023 - 15:30:00 WIB
Perempuan Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey Bandung Tertangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Perempuan bercadar hitam yang memamerkan kelaminnya di kebun teh Ciwidey, Bandung tertangkap. (FOTO: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Pol Kusworo Wiboeo mengatakan, pelaku RM membuat empat video tak senonoh di kebun teh Ciwidey. Satu di antaranya viral satu video. 

"Pelaku mengaku baru sekali membuat dan menjual video berdurasi di bawah satu menit itu dengan harga Rp100 hingga Rp300.000," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Ternyata, video asusila itu dijual kembali oleh pembeli ke netizen lain seharga Rp350.000. "Anak di bawah umur yang terakhir menjualbelikan video asusila pun ditetapkan sebagai tersangka. Anak tersebut membeli video itu pada September 2022," ujar Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, tersangka RM dan DM dijerat Undang-undang pPrnografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Masyarakat tidak mendistribusikan kembali video asusila tersebut. Sebab mereka yang mendistribusikan dapat dijerat pasal tindak pidana karena melakukan pelanggaran," tutur Kombes Pol Kuswowo Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut