Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi Marak, Ribuan Bungkus Kembali Disita Petugas Gabungan
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi Rugikan Negara Rp184 Juta, Banyak Dicari karena Murah

Selasa, 20 Juni 2023 - 22:22:00 WIB
Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi Rugikan Negara Rp184 Juta, Banyak Dicari karena Murah
Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih marak. Kerugian negara akibat barang ilegal itu mencapai Rp184 juta. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, lanjut Ranto, banyak dari penjual yang juga belum bisa membedakan mana rokok ilegal. Alasan para pedagang karena mendapatkan barang-barang tersebut dari sales atau membelinya secara online. Seperti yang diakui pemilik sebuah warung di wilayah Padasuka, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.

Saat itu pihaknya menyita 1.600 bungkus rokok ilegal berbagai merk di warung tersebut. Roko-rokok itu didapat pemiliknya secara online. Peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. 

"Kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu karena itu jelas merugikan negara," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut