Perceraian di Kota Cimahi Meningkat selama Pandemi, 1.642 Pasutri Resmi Berpisah
CIMAHI, iNews.id - Selama pandemi Covid-19, angka perceraian di Kota Cimahi meningkat, mencapai 1.642 kasus pada 2021. Jumlah itu naik signifikan dibanding 2020 yang hanya 1.320 kasus perceraian.
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi Anung Saputra mengatakan, penyebab paling dominan terjadinya perceraian di Kota Cimahi disebabkan karena faktor ekonomi dan perselisihan antarpasangan.
"Dua faktor itu yang paling banyak jadi penyebab perceraian. Ekonomi biasanya gak ada penghasilan tetap. Sementara perselisihan tidak selalu pertengkaran mulut, kalau suami istri sudah diam itu juga perselisihan," kata Anung Saputra, Kamis (29/6/2022).
Faktor lain yang mempengaruhi pasangan suami istri memilih bercerai, ujar Anung, adalah sikap tempramental salah satu pasangan, seperti mudah marah. Termasuk usia muda saat menikah juga rentan bercerai karena mental yang belum siap.
"Pasangan muda menikah pasti berbeda dengan yang usianya sudah matang. Jadi bukan pendidikan formal saja, pendidikan menghadapi rumah tangga juga berpengaruh terhadap kesiapan mental," ujar Anung Saputra.