Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi
Berdasarkan penyelidikan, JA berperan sebagai pemburu yang menggunakan anjing pelacak untuk mencari trenggiling di kawasan kebun Kampung Beton. Satwa dilindungi hasil buruan ini kemudian dijual kepada IR dengan harga Rp85.000 per kilogram.
Pelaku IR selanjutnya berperan sebagai pengumpul dan penjual. Dia memasarkan trenggiling melalui grup Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD). Di tangan IR, harga jual daging trenggiling melonjak hingga Rp150.000 per kilogram. Sementara sisiknya dijual dengan harga jauh lebih tinggi di pasar gelap.
“Praktik ilegal ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2024. Motif utamanya adalah ekonomi, karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor trenggiling (hidup dan mati), sisik tenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, sepeda motor, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Atas perbuatannya, IR dan JA dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.