Perbedaan Qurban dan Aqiqah: Waktu Pelaksanaan, Tujuan, hingga Dasar Hukumnya
Kendati demikian, mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, hingga Maliki.
Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah).
Aqiqah pada dasarnya merupakan suatu amalan yang disyariatkan oleh kebanyakan ulama seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Aisyah, para fuqaha tabi’in, dan para ulama masyhur yang lain. Dalil pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut.