Perbedaan Qurban dan Aqiqah: Waktu Pelaksanaan, Tujuan, hingga Dasar Hukumnya
Kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha setelah shalat id sampai dengan matahari terbenam di tanggal 13 Dzulhijjah. Sementara, aqiqah dilaksanakan setelah bayi baru lahir dan disunnahkan dilakukan setelah 7 hari kelahiran.
Namun apabila berhalangan karena satu dan lain hal, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21. Selain itu, jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka aqiqah bisa menjadi tidak wajib.
Perbedaan berikutnya terletak pada niat atau tujuan pelaksanaan. Aqiqah bisa dikatakan bertujuan untuk mengeluarkan zakat atas kelahiran anak. Aqiqah dikerjakan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
Sedangkan niat pelaksanaan qurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memenuhi kewajiban sebagai umat Islam. Selain itu, qurban juga dilakukan sebagai bentuk pengorbanan dan ibadah di hari raya Idul Adha.
Pada pelaksanaan qurban, dianjurkan untuk menyembelih unta, sapi, kambing, atau kerbau dan boleh diniatkan bersama. Sedangkan untuk aqiqah, diharuskan menyembelih sedikitnya 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki dan 1 ekor jika bayinya perempuan.