Penyidik Polda Jabar Izin Ditjen Pas Periksa Habib Bahar bin Smith
Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar CH Patoppoi mengatakan, benar Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan. Status tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidij melakukan gelar perkara. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu adalah pelapor, Andriansyah. Tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan tersangka di Bogor.
"Betul (Habib Bahar bin Smith berstatus tersangka penganiayaan). Hasil gelar perkara. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," kata Patoppoi melalui pesan singkat, Selasa (27/10/2020).
Namun Direktur Ditreskrimum tak membeberkan secara rinci perihal kronologi kejadian penganiayaan tersebut yang membuat Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor. Dalam kasus yang terjadi pada 2019 silam itu, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki