Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Abdul Rozaq Muslim di DPRD Jabar
Ali mengemukakan dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen. Adapun dokumen yang ditemukan yakni terkait penganggaran Banprov Jabar tahun anggaran 2019.
"Sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri.
Ali menuturkankan dokumen tersebut akan dibawa oleh penyidik. Dokumen nantinya akan dianalisa untuk melakukan penyidikan kasus korupsi itu. Seluruh dokumen akan dianalisa dan akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui, KPK Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp8,5 miliar.
"ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).