Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahok Selesai Diperiksa KPK soal Kasus LNG Pertamina, Ini Katanya
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Muda asal Bandung Dadan Tri Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Tak Cermat

Selasa, 07 November 2023 - 22:30:00 WIB
Pengusaha Muda asal Bandung Dadan Tri Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Tak Cermat
Tim kuasa hukum Dadan Tri Yudianto membacakan eksepsi di pengadilan. (FOTO: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait pasal 12a, Kiki Nasirhadi, tim kuasa hukum Dadan, mengatakan, unsur-unsurnya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara; menerima Hadiah atau janji; dan diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan Willy Lesmana Putra, juga tim kuasa hukum Dadan, menyoroti unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdapat kesamaan unsur antara Pasal 12a dengan Pasal 11. Yang membedakan adalah unsur ketiga, yaitu, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.

"Jadi di sini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara," Willy Lesmana Putra.

Sementara terkait uang senilai Rp3 miliar yang disebutkan JPU KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, tim kuasa hukum Dadan, Asep Budianto menegaskan, uang itu merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal atau akrab disapa Hercules. “Uang sebesar Rp3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” kata Asep Budianto.

Karena itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut