Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahok Selesai Diperiksa KPK soal Kasus LNG Pertamina, Ini Katanya
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Muda asal Bandung Dadan Tri Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Tak Cermat

Selasa, 07 November 2023 - 22:30:00 WIB
Pengusaha Muda asal Bandung Dadan Tri Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Tak Cermat
Tim kuasa hukum Dadan Tri Yudianto membacakan eksepsi di pengadilan. (FOTO: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pengusaha muda asal Kota Bandung, Dadan Tri Yudianto kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Dalam sidang kali ini, Dadan sebagai terdakwa membacakan eksepsi atau keberatan atau bantahan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, Kiki Nasirhadi, Asep Budianto, Willy Lesmana Putra, Muhammad Dicky Chandra, Bagia Nugraha, Ichsan Maulana Ibrahim, Widya Granawati, Karunia Fitriadi, dan Ibnu Ibrahim, SH menyampaikan eksepsi atau kebaran atas surat dakwaan penuntut umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas dakwaan penuntut umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu obscuur libel (kabur) dan membingungkan (confuise),” kata Rizky Rismawan kepada wartawan seusai persidangan.

Menurut Rizky Rismawan, dakwa obscuur libel dan confuise karena Dadan Tri Yudianto dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, di mana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara. "Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” ujar Rizky Rismawan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut