Pengembalian Uang Korban Investasi Bodong di Cianjur Tunggu Putusan Pengadilan
CIANJUR, iNews.id - Korban investasi bodong di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus menunggu putusan pengadilan untuk mendapatkan kembali dana mereka. Saat ini, berkas kasus investasi bodong dan tersangka HAN baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Pakar hukum dan politik Cianjur Yudi Junadi mengatakan, dalam kasus investasi bodong di Cianjur, petugas dapat menjerat pelaku HAN dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukan hanya pasal penipuan.
Dengan TPPU, pelaku tidak hanya dipenjara tapi juga asetnya dapat disita untuk dikembalikan pada pihak yang berhak dalam hal ini korban investasi.
"Penyidik dapat menjerat pelaku dengan TPPU sehingga aset yang sudah disita dapat dibagikan kepada korban yang selama ini dirugikan, jangan hanya kasus penipuan yang diangkat," kata dosen senior di Universtitas Suryakancana Cianjur itu.
Tersangka HAN memiliki aset rumah mewah, empat bangunan rumah pendukung, dan sejumlah kendaraan bermotor dapat dilelang dan dibagikan pada korban setelah putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Proses persidangan kemungkinan akan berjalan cukup lama.