Pengadilan Tipikor Bandung Tunggu KPK Limpahkan Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa. Dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT, KPK mengamankan uang total Rp5,7 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Sembilan tersangka itu terdiri atas pemberi dan penerima suap.
Empat tersangka pemberi suap antara lain, Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta, Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sedangkan tersangka penerima suap antara lain, Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi nonaktif, M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
KPK turut menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Terakhir KPK menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu berada di Cisarua, Bogor.
Editor: Agus Warsudi