Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berdiri di Lahan Pemerintah, Bangunan Ilegal di Puncak Dibongkar Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Penertiban 51 Bangunan Liar di Kiaracondong Bandung Ditunda hingga Awal 2023

Kamis, 29 Desember 2022 - 12:00:00 WIB
Penertiban 51 Bangunan Liar di Kiaracondong Bandung Ditunda hingga Awal 2023
Ilustrasi pembongkaran bangunan liar. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung menunda penertiban 51 bangunan liar di Area Beaconlight/Tanah Radar RT 001 RW 006 dan RT 001 RW 009 Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong. Penertiban yang rencananya akan dilakukan pada akhir Desember ini, akan diundur hingga Januari 2023.

Menurut Kepala Subbidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, pada awalnya pengosongan lahan yang dilakukan bersama Satpol PP berjalan pada 30 Desember 2022. Namun, diubah menjadi minggu awal pada Januari 2023.

"Semula pada 30 Desember, tapi jadinya dilanjutkan Januari karena rapat terakhir di Satpol PP, Polri dan TNI, ada pengamanan Nataru 22 Desember-2 Januari. Walaupun demikian, warga sudah mengetahui batas akhir yakni 31 Desember," kata Herman. 

Terdapat 51 bangunan liar yang ditempati 31 warga di sana. Namun, kondisi saat ini, sebagian besar warga sudah melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. Permohonan relokasi terhadap 31 warga telah diajukan oleh Camat Kiaracondong kepada BKAD Kota Bandung dan sudah diproses verifikasi. Saat ini menunggu kelengkapan persyaratan relokasi dari warga.

"Selain itu, masih terdapat beberapa bangunan bekas rumah dinas PT Angkasa Pura II yang belum dibongkar karena baru selesai proses penilaian bangunannya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut