Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Serang Tegaskan Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi Harus Dijaga
Advertisement . Scroll to see content

Jaga Estetika dan Ketertiban, Satpol PP Badung Bongkar Bangunan Tak Sesuai SHM

Rabu, 16 April 2025 - 16:27:00 WIB
Jaga Estetika dan Ketertiban, Satpol PP Badung Bongkar Bangunan Tak Sesuai SHM
Satpol PP Kabupaten Badung laksanakan pembongkaran pada lima unit bangunan. (Foto: dok Pemkab Badung)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melaksanakan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Selasa (15/4/2025).

Bangunan tersebut berdiri di lahan yang merupakan fasilitas umum, yaitu Tanah Milik Pemda Badung di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan.

Adapun bangunan yang dibongkar sebanyak lima unit. Terdiri dari lapangan golf mini yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI Blok A7/1 Taman Griya, bangunan rumah beralamat di Jalan Danau Bratan XI Blok A7/2 Taman Griya. Ada juga halaman yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI Blok A7/3 Taman Griya.

Bangunan lainnya berupa garase yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI Blok B3/2 Taman Griya, serta bangunan yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI Blok A2/1 Taman Griya.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Badung Ida Bagus Ratu atas seizin Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara mengatakan, pembongkaran dilakukan atas surat perintah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa nomor 100.3.5.2/11712/SETDA/SATPOL PP tertanggal 8 April 2025. Pembongkaran dilakukan untuk menata bangunan sesuai kaidah tata ruang, perizinan dan dampak terhadap lingkungan atau estetika. Selain itu, juga untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib dan teratur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut