Penerapan Kembali Tilang Manual, Polda Jabar: Belum Ada yang Ditindak
"Tidak ada razia. Jadi sistemnya mobile. Jika ada pelanggaran nanti akan langsung dilakukan penindakan. Namun sampai saat ini belum ada yang ditindak," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Pelanggar yang ditindak, tutur Kabid Humas Polda Jabar, yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Seperti, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, melawan arus, tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah kepada rawan laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Pelanggaran dan penindakannya sesuai UU Lalu Lintas," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengingatkan, para pelanggar yang terkena tilang manual, harus membayar denda melalui bank dan tidak menitipkan kepada polisi. "Jadi, mekasimenya membayar lewat bank," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.