Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Study Tour SMAN 21 Bandung, Polisi Dalami Aliran Uang Rp368 Juta yang Digelapkan Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Penerapan Kembali Tilang Manual, Polda Jabar: Belum Ada yang Ditindak

Jumat, 02 Juni 2023 - 09:28:00 WIB
Penerapan Kembali Tilang Manual, Polda Jabar: Belum Ada yang Ditindak
Polisi melakukan tilang manual kepada pelanggar. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak ada razia. Jadi sistemnya mobile. Jika ada pelanggaran nanti akan langsung dilakukan penindakan. Namun sampai saat ini belum ada yang ditindak," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Pelanggar yang ditindak, tutur Kabid Humas Polda Jabar, yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, melawan arus, tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah kepada rawan laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Pelanggaran dan penindakannya sesuai UU Lalu Lintas," tutur Kabid Humas Polda Jabar. 

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengingatkan, para pelanggar yang terkena tilang manual, harus membayar denda melalui bank dan tidak menitipkan kepada polisi. "Jadi, mekasimenya membayar lewat bank," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut