Pendopo Kota Bandung Saksi Bisu Transaksi Suap Yana Mulyana dan Pejabat Dishub
Titto mengatakan biaya pesawat, hotel dan transportasi lokal sebesar Rp321.400.000 ditanggung PT SMA. Mereka yang ikut adalah Khairur Rijal, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, beberapa pegawai Dishub Kota Bandung, istri Yana Mulyana dan anaknya, serta Kepala Diskominfo Yayan Ahmad Brilyana.
Lalu, terdakwa memberikan uang Rp7,2 juta dan Rp 1,2 juta untuk biaya ruang tunggu di Bandara Soekarno-Hatta dan makan. Uang senilai Rp7,3 juta juga diberikan kepada Khairur Rijal yang digunakan untuk membayar sepatu Louis Vuitton milik Yana Mulyana.
Sekembalinya dari Bangkok, Thailand, PT SMA ditunjuk untuk pengadaan CCTV dan ISP. Setelah dua paket dikerjakan CV Delapan Sejahtera, terdakwa memberikan Rp85 juta kepada Khairur Rijal dengan Rp50 juta di antaranya untuk Yana Mulyana.
Dalam perkara ini, terdakwa Sonny Setiadi, Benny, dan Andreas Guntoro dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Agus Warsudi