Pemuda yang Aniaya Pria Paruh Baya di Jalan AH Nasution Bandung Tertangkap, Ini Tampangnya
"Dalam kasus ini, satu orang jadi tersangka (Irfan Amali). Dua temannya saksi karena karena tidak ikut memukul, satu melerai dan satu kabur," tutur Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Budi Sartono, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam pidana hukuman 5 tahun penjara. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Sementara itu, Agus Budiyanto, korban, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Antapani dan Polrestabes Bandung yang telah berhasil menangkap pelaku penangiayaan. "Terkait proses hukum saya serahkan kepada pihak kepolisian," kata Agus Budiyanto.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda menganiaya pasangan suami istri (pasutri) paruh baya berusia 58 tahun di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Video berisi rekaman penganiayaan itu viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang beredar terlihat pasutri paruh baya berboncengan sepeda motor. Tidak lama kemudian, tiga pemuda berboncengan satu motor menabrak motor korban hingga terjatuh.
Setelah itu, satu dari dua pelaku memukul korban. Berkali-kali bogem mentah mendarat ke wajah pria paruh baya. Korban hanya berusaha menangkis atau menghindari pukulan tanpa mencoba melawan.
"Kedua orang tua saya yang berumur 58 tahun (korban) keluar dari gang rumah tiba-tiba satu motor menabrak motor kedua orang tua saya (korban) secara sengaja, sampai motor kedua orang tua saya terjatuh," kata Puti Ginantari, anak korban.
Editor: Agus Warsudi