Pemuda Tasikmalaya Diringkus Polisi Gegara Jual Senpi Ilegal di Toko Online
Airsoft gun jenis Revolver, ujar Erdi, dikonversi oleh pelaku menjadi senjata api dengan kaliber 22 dan 38 mm. Dia mengganti sebagian partisi, seperti trigger, hammer, pin, dan silinder sehingga dapat menembakkan peluru. "Pelaku Dias mengaku mempelajari cara memodifikasi senjata secara otodidak," ujar Kombes Pol Erdi.
Saat ini, tutur Kabid Humas, Ditreskrimsus Polda Jabar masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pembeli senjata api yang dijual tersangka Dias. Penyidik menduga ada pelaku lain dalam kasus itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dia dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi tTransaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," tutur Kabid Humas.
Untuk diketahui, tersangka Dias dinilai melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak diancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi