Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5.428 Hewan Kurban Diperiksa, Tim Keswan KBB Temukan 39 Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Ramu Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Ketentuannya

Jumat, 16 Juli 2021 - 11:54:00 WIB
Pemkot Bandung Ramu Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Ketentuannya
Petugas Dispernakan KBB sedang memeriksa hewan kurban dan ditemukan puluhan ekor dalam kondisi sakit. (Foto/Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

“Sebetulnya dalam surat edaran nomor 17 itu tidak hanya ditujukan bagi Idul Adha, tapi juga berlaku untuk seluruh agama. Pengaturan juga bagi untuk tempat peribadatan agama lain,” tuturnya. 

Masih menurut Tedi, untuk prosesi penyembelihan kurban disarankan pada 11, 12, dan 13 Zulhijah atau Tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021. Kemudian disarankan penyembelihannya di Rumah Potong Hewan (RPH) guna meminimalisir interaksi orang.

Apabila RPH sudah penuh, lanjut Tedi, hewan kurban disembelih di lapangan terbuka dengan jumlah panitia yang terbatas. Tak lupa juga untuk memerhatikan protokol kesehatan.

“Satu orang, satu alat potong. Kalau terbatas, pisaunya harus didisnfektan dulu. Setelah dipotong, penerima tidak boleh datang ke tempat pemotongan. Panitia yang harus mengantarkan daging hasil pemotongan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut