Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5.428 Hewan Kurban Diperiksa, Tim Keswan KBB Temukan 39 Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Ramu Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Ketentuannya

Jumat, 16 Juli 2021 - 11:54:00 WIB
Pemkot Bandung Ramu Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Ketentuannya
Petugas Dispernakan KBB sedang memeriksa hewan kurban dan ditemukan puluhan ekor dalam kondisi sakit. (Foto/Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Hamad Junaedi menuturkan, pedoman pelaksanaan Idul Adha 2021 ini sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021. 

Di antaranya, yakni khusus untuk daerah di zona PPKM Darurat tidak boleh menyelenggarakan arak-arakan takbir keliling. “Disarankan malam takbiran di masjid hanya diperdengarkan melalui pengeras suara. Atau kalau bisa menggunakan rekaman semacam kaset atau bentuk lainnya yang bisa diputar dan diperdengarkan,” kata Tedi. 

Tedi menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan umat muslim dianjurkan untuk tidak menggelar salat Idul Adha secara berjamaah, baik di musala, masjid ataupun di lapangan.

“Substansinya, masjid tidak digunakan sementara untuk peribadatan berjemaah. Masjid tetap dibuka, tapi tidak melaksanakan proses kegiatan ibadah berjamaah. Ini untuk di level 3 dan 4 dilaksanakan PPKM Darurat,” katanya.

Tedi membeberkan, dalam edaran agar masyarakat dimohon kesadaran dan pengertiannya untuk beribadah di rumahnya masing-masing. Hal itu berlaku untuk seluruh agama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut