Pemkot Bandung Akan Atur Zonasi di Semua Titik untuk Tertibkan PKL
Setelah melakukan pendataan dan target, Satgasus PKL Kota Bandung bisa mengajukan anggaran di APBD perubahan yang akan dilakukan para pertengahan Oktober 2022. Selain itu, perlu juga dilakukan pengawasan rutin secara konvensional dengan patroli yang dibantu Satpol PP. Serta melakukan evaluasi minimal tiap tiga bulan sekali.
Diberitakan sebelumnya, PKL mulai marak di sejumlah titik Kota Bandung, termasuk di zona merah. Pemkot Bandung pun memastikan bahwa zona merah adalah kawasan terlarang bagi PKL.
"Kota Bandung ini terancam jadi zona hijau PKL kalau kita tidak memiliki target terukur untuk mempeluas zona merah. Zona merah bagaimana pun harus ditegakkan dan ditertibkan dari PKL," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.
Ema Sumarna menyatakan, saat ini Pemkot Bandung bersama para pejabat kewilayahan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL Kota Bandung akan kembali melakukan penataan.
Melalui Satgasus PKL, Pemkot Bandung menargetkan menertibkan dan menata wilayah-wilayah yang terdapat PKL. Meski, Ema mengakui, jika salah satu tantangannya adalah isu ekonomi para PKL yang menurun setelah penertiban.