Pemkot Bandung Akan Atur Zonasi di Semua Titik untuk Tertibkan PKL
BANDUNG, iNews.id -Pemkot Bandung akan mengatur zonasi semua titik, menghindari maraknya pedagang kaki lima (PKL). Dengan zonasi, ada aturan jelas wilayah yang boleh dan tidak boleh bagi PKL.
Sekretaris Satgasus PKL Kota Bandung Atet Dendi Handiman mengatakan, pembenahan juga akan dilakukan di lokasi-lokasi yang belum diatur zonasinya. Nanti, ada lokasi jelas bagi para PKL. Jika masuk zona merah, artinya tidak diperbolehkan jualan di tempat tersebut.
"Masih ada lokasi-lokasi yang belum diatur zonasinya. Nanti akan kita bahas lebih lanjut. Prinsipnya fasilitas umum tidak diperbolehkan jualan PKL. Kecuali yan diatur dan ditetapkan lain oleh wali kota," kata Sekretaris Satgasus PKL Kota Bandung.
Atet Dendi Handiman menyatakan, perlu sinkronisasi dari SKPD terkait dengan Satgasus PKL, baik dari data maupun tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Kami juga akan bahas mengenai anggaran karena selama ini yang konsisten ada itu di Dinas KUKM. Kami gunakan untuk pembinaan dan pemberdayaan PKL dalam meningkatkan usaha. Sedangkan untuk penegakkan hukum dan penertiban itu belum ada anggarannya," ujar Atet Dendi Handiman.