Pemkab Garut Bentuk Timsus Denda Warga Tak Pakai Masker
GARUT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, membentuk tim khusus untuk penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Tim yang tergabung dalam beberapa instansi akan memberikan sanksi denda bagi warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami sudah siap timnya untuk penegakan aturan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin (20/7/2020).
Dia menuturkan, Pemkab Garut siap mengikuti instruksi pemerintah pusat maupun Provinsi Jabar dalam menegakkan aturan pencegahan Covid-19. Salah satunya memberlakukan aturan denda yang melanggar protokol kesehatan.
Kesiapan pemerintah daerah, kata dia, yaitu membentuk tim khusus gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri yang siap diterjunkan ke lapangan untuk menegakkan aturan.
"Sesuai ketentuan akhir bulan ini (diberlakukan) kami lebih banyak ke persuasif dan edukatif, nanti ada Satpol PP, TNI/Polri, melakukan penegakan," katanya.