Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Garut Bentuk Timsus Denda Warga Tak Pakai Masker

Senin, 20 Juli 2020 - 13:50:00 WIB
Pemkab Garut Bentuk Timsus Denda Warga Tak Pakai Masker
Bupati Garut Rudy Gunawan. Selasa (31/3/2020) (Foto iNews.id : Solihin)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga menyampaikan, Pemkab Garut sudah menyosialisasikan sanksi denda bagi warga yang mengabaikan aturan penggunaan masker saat beraktivitas di tempat umum.

Rencananya, kata dia, aturan denda itu akan diterapkan akhir Juli 2020. Fokus penegakan aturan itu di kawasan perkotaan Garut karena dinilai rawan penyebaran wabah Covid-19.

"Yang rawan itu di kota, jadi ini akan kita pusatkan di kota, di desa saya kira tidak," katanya.

Dia menambahkan, tahap awal penegakan aturan dilakukan dengan tindakan pencegahan untuk memberikan kesadaran pentingnya menggunakan masker.

Selain itu, kata dia, akan menyiapkan ribuan masker untuk dibagikan kepada warga tidak memakai masker. Jika mereka ketahuan melanggar lagi akan diterapkan sanksi denda.

"Kita lebih pada tindakan preventif saja," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut