Pemkab Garut Bentuk Timsus Denda Warga Tak Pakai Masker
Dia juga menyampaikan, Pemkab Garut sudah menyosialisasikan sanksi denda bagi warga yang mengabaikan aturan penggunaan masker saat beraktivitas di tempat umum.
Rencananya, kata dia, aturan denda itu akan diterapkan akhir Juli 2020. Fokus penegakan aturan itu di kawasan perkotaan Garut karena dinilai rawan penyebaran wabah Covid-19.
"Yang rawan itu di kota, jadi ini akan kita pusatkan di kota, di desa saya kira tidak," katanya.
Dia menambahkan, tahap awal penegakan aturan dilakukan dengan tindakan pencegahan untuk memberikan kesadaran pentingnya menggunakan masker.
Selain itu, kata dia, akan menyiapkan ribuan masker untuk dibagikan kepada warga tidak memakai masker. Jika mereka ketahuan melanggar lagi akan diterapkan sanksi denda.
"Kita lebih pada tindakan preventif saja," katanya.
Editor: Faieq Hidayat