Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Dijerat Pasal 338-340 KUHP, Terancam Hukuman Mati
Disinggung tentang luka korban saat awal visum disebutkan oleh benda tumpul, Dirreskrimum menyatakan, luka korban ada akibat benda tumpul juga ada juga ada indikasi benda tajam namun dalam kondisi tumpul. "Karena lukanya kan ada yang panjang, juga ada terpusat di situ. Kami akan panggil lagi dokter (forensik) yang melakukan autopsi tentang perlukaan. Kami nanti cocokan keteranganya," ujar Dirreskrimum.
Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amalia. Kelima tersangka, antara lain, M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar didasarkan atas keterangan tersangka Danu. Danu menyebut Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi ada di TKP saat pembunuhan terjadi.
Namun sampai saat ini, tersangka Yosef, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan atau membunuh korban. Karena itu, mereka mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Polri.
Editor: Agus Warsudi