Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Dijerat Pasal 338-340 KUHP, Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di rumah korban, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Selasa (24/10/2023).
Dari olah TKP itu, petugas mendapatkan kecocokan antara keterangan Danu dengan situasi di rumah TKP. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti baru di TKP, seperti sarung golok, gayung, dan casing HP.
"Kemarin kami melakukan olah TKP ulang, beserta puslabfor, identifikasi, juga Inafis. Kami mencocokan kesesuaian antara keterangan Danu dengan hasil TKP awal. Di situ (rumah TKP) ada bercak darah. Kami cocokkan di mana (kedua korban) dibunuh. Kemudian ke mana setelah itu. Nah itu, kami dapatkan kesesuain dari keterangan Danu dengan TKP awal," ujar Kombes Pol Surawan.
Dirreskrimum Polda Jabar menuturkan, ada beberapa barang bukti yang diamankan di gudang dan belakang rumah. Saat ini, barang bukti itu masih dianalisis. Di antaranaya sarung golok, bekas casing hanphone, dan gayung. Ada beberapa barang lain tapi belum ada keterakitan dengan TKP. "Sementara ini sih belum ada hubungannya dengan TKP," tutur Dirreskrimum.
Kombes Pol Surawan mengatakan, saat olah TKP saat kasus mencuat pada Rabu 18 Agustus 2021, penyidik juga mengamankan stik golf. Penyidik masih mencocokan perlukaan yang dialami korban. Ada kesesuaian dengan benda itu atau tidak. "Stik golf ini diamankan sudah lama. Ada satu unit kami amankan," ucap Kombes Pol Surawan.