Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Keluarga Korban Akan Surati Presiden, Ini Kata Polisi
"Saksi yang diperiksa 121 ditambah kemarin (pria berinisial SIS yang diamankan di Pelabuhan Muara Angke, Tanjung Priok, Jakarta Utara)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, Ibrahim pun turut merasa empati kepada keluarga korban yang masih menanti terungkapnya kasus itu. Namun, dia menilai penentuan tersangka atas kasus itu tak dapat dilakukan secara gegabah dan harus memperhatikan aturan dalam Pasal 184 KUHAP.
"Syarat Undang-Undang itu kan sesuai Pasal 184 KUHAP itu harus ada persesuaian antara alat bukti di antara keterangan dan barang bukti. TKP kan harus dipenuhi. Sehingga, ada unsur kehati-hatian lah dalam menerapkan tersangka," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Sebelumnya diberitakan, Yosef Hidayat akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo pada Jumat 18 Agustus 2022 atau tepat 1 tahun kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) terjadi.
Selain untuk Presiden, surat itu juga ditujukan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.