Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hengki Kurniawan Dikritik Keras DPRD karena Lantik 160 Pejabat saat PPKM Darurat
Advertisement . Scroll to see content

Pelantikan Pejabat oleh Plt Bupati KBB Dipersoalkan, Ini Penjelasan Guru Besar STPDN

Kamis, 08 Juli 2021 - 21:16:00 WIB
Pelantikan Pejabat oleh Plt Bupati KBB Dipersoalkan, Ini Penjelasan Guru Besar STPDN
Wakil Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan (Foto: Instagram/Hengki Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pelantikan 160 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat (KBB) oleh Plt Bupati Hengki Kurniawan masih menjadi perdebatan. Apalagi pihak DPRD KBB melalui Komisi I juga melayangkan surat ke Plt Bupati Bandung Barat mempertanyakan rekomendasi dan persetujuan izin pelantikan dari Kemendagri. 

Guru Besar Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Prof Fernandez menilai, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pada paragraf 3 tentang “Tugas, Wewenangan, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”, pada Pasal 65 dijelaskan secara gamblang tugas dan kewenangan kepala daerah yaitu ayat 1 dan 2. 

Namun di dalam ayat 3 dikatakan tentang kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2. Merujuk ke ayat 4 dikatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana yang dimaksud ayat 3 atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas  dan wewenangan kepala daerah.

"Merujuk kepada aturan itu, ketika kepala daerah sedang berurusan dengan hukum, maka otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. Harus diingat pula, bahwa wakil kepala daerah itu juga hasil proses politik berpasangan dengan kepala daerah," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, untuk tugas khusus yang diatur oleh UU Nomor 23 tahun 2014 bagi wakil kepala daerah adalah “membantu kepala daerah” dalam hal memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu tugas wakil kepala daerah adalah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut