Pelantikan Pejabat oleh Plt Bupati KBB Dipersoalkan, Ini Penjelasan Guru Besar STPDN
Jadi jika menelaah ketentuan diatas, lanjut dia, maka seorang wakil kepala daerah memiliki dua tugas kunci sebagai koridor kerjanya dalam membantu kekosongan pemerintahan. Yaitu melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Kemudian melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika keputusan yang diambil oleh wakil kepala daerah sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat dan Provinsi serta menganggap itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sahlah semua ketentuan dan keputusan yang dikerjakan oleh wakil kepala daerah, sesuai dengan petunjuk dari pemerintah diatasnya," tuturnya.
Sementara Plt Bupati Hengki Kurniawan menilai, pro dan kontra dalam menentukan sebuah kebijakan seperti pelantikan pejabat ASN, merupakan hal yang wajar. Pada prinsipnya tidak mungkin pihaknya (Pemda KBB) melakukan pelantikan tanpa ada restu dan persetujuan dari Mendagri.
“Yang terpenting kita sudah mengikuti prosedur dari Gubernur Jabar dan sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri. Itulah dasar kita melakukan pelantikan,” ucapnya.
Editor: Asep Supiandi