Pelaku Produksi Obat Berbahaya Juga Racik Pil Trihexyphenidyl di Cimahi
Sehingga berhasil menangkap pelaku pertama atas nama Sarman pada Rabu 22 Juli sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah tempat jasa pengiriman dan merupakan TKP kesatu. Saat ditangkap pelaku akan mengirimkan obat heximer ke Jakarta sekitar 600.000 butir atau sekitar 4 dus besar.
Lalu dilakukan pengembangan dan pelaku mengaku jika barang bukti tersebut diambil di Perumahan Kopo Permai. Saat didatangi di sana petugas menemukan alat pencetak pil dengan bahan bakunya yang sudah diracik dan siap dicetak. Di lokasi tersebut diamankan dua pelaku bernama Kholik dan Rahmat yang bertugas meracik obat-obatan.
Rudi melanjutkan, pelaku Sarman juga mengaku kalau ada tempat produksi lainnya di Kota Cimahi. Di Cimahi ini pelaku keempat Tantor Uripto dibekuk beserta barang bukti. Seperti dua alat pencetak berukuran kecil serta bahan baku, dan 44 karung Granular Trihexyphenidy (THP) seberat 4,8 kilogram.
"Secara keseluruhan kami mengamankan barang bukti sebanyak 1 juta lebih butir obat keras, 44 karung granular serta 7,9 kilogram bahan utama THP. Para pelaku akan dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Nani Suherni