Pelaku Produksi Obat Berbahaya Juga Racik Pil Trihexyphenidyl di Cimahi
CIMAHI, iNews.id - Empat pelaku yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar pada Rabu (22/72020) lalu, ternyata meracik obat-obatan terlarang di sebuah gudang di Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Mereka rupanya juga memprodksi obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Gudang tersebut disewa pelaku dari warga setempat dan merupakan tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di Jalan Terusan Buahbatu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Kemudian TKP kedua berada di Jalan Pelindung Hewan, RT 05/07, Kelurahan/Kecamatan Astana Anyar, dan TKP ketiga di Perumahan Kopo Permai RT 03/21, Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung.
"Kami hari ini melakukan reka adegan sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti tambahan di lokasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan di sela-sela penyitaan barang bukti di Kota Cimahi.
Dia mengungapkan, kasus home industri pembuat obat keras itu bermula dari informasi yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, bahwa ada pengiriman obat keras hexymer dari Kota Bandung ke Jakarta. Kemudian BNN RI berkoordinasi dengan BNN Jabar, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.