Detail Berita Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalan Cirebon-Kuningan Tertangkap, Terancam 9 Tahun Penjara Kamis, 22 Juni 2023 - 08:00:00 WIB Share copy link article Link Copied! Toiskandar FO (lingkaran merah), tersangka pengeroyokan dan perusakan, tertunduk lesu setelah ditangkap polisi. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)
Baca Juga Eks Kapolsek Diduga Tipu Tukang Bubur di Cirebon Modus Rekrutmen Polri Terancam Dipecat Editor: Agus Warsudi