Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Petani Tebu di Cirebon Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Presiden 2024
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalan Cirebon-Kuningan Tertangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 22 Juni 2023 - 08:00:00 WIB
Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalan Cirebon-Kuningan Tertangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
FO (lingkaran merah), tersangka pengeroyokan dan perusakan, tertunduk lesu setelah ditangkap polisi. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Satu dari 3 pelaku pengeroyokan di Jalan Cirebon-Kuningan, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Cirebon. Pelaku berinisial FO (26), warga Kabupaten Indramayu, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan dan perusakan kendaraan terjadi beberapa hari lalu. Video amatir berisi rekaman aksi pengeroyokan itu viral di media sosial (medsos).

Berdasarkan keterangan dalam video, aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka FO dan dua temannya terjadi lantaran tidak terima didahului atau disalip oleh mobil korban.

Pelaku FO mengejar dan menghentikan mobil korban. Setelah itu, FO dan dua temannya mengamuk memukuli korban. Bahkan, FO merusak mobil korban menggunakan dongkrak. 

Setelah menganiaya dan merusak mobil, FO dan 2 temannya kabur. Sedangkan korban melapor ke Polresta Cirebon. Setelah menerima laporan, petugas memburu pelaku FO.

FO berhasil ditangkap pada Rabu (21/6/2023) sore. Selain pelaku FO, polisi juga mengamankan barang bukti dongkrak yang digunakan tersangka untuk merusak mobil korban.

Tersangka FO mengaku tersulut emosi karena disalip oleh korban. "Saya emosi. Korban menyalip, membahayakan pengendara lain," kata FO.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, kronologi kejadian berawal saat kendaraan pelaku dan korban melaju dari arah Kuningan ke Cirebon.

Dalam perjalanan, mobil korban dan pelaku saling salip. Pelaku tidak terima sehingga terjadi pengeroyokan dan perusakan. 

Untuk  mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku FO dijerat Pasal 170 KUHPidana. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara. "Sementara, dua teman pelaku masih dalam pengejaran," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut