Pascavonis Denda Rp5 Juta, Tukang Bubur di Tasikmalaya Pulang Kampung ke Garut
"Setelah kejadian ini saya berharap Kota Tasikmalaya semakin maju ramai, aman, tenteram, dan jualan semakin laris," tutur Sawa.
Terkait kebijakan dan aturan yang diterapkan oleh pemerintah ini, Sawa mengatakan, dirinya hanya bisa mengikuti dan mematuhi. Namun Sawa meminta denda jangan terlalu besar karena sangat memberatkan bagi para pedagang kecil.
Saat ini, Sawa bersama keluarga sementara pulang ke Garut. Di rumah juga hanya istirahat. Selama libur berjualan, dia tak punya penghasilan lain. Untuk makan, Sawa, istri, dan dua anaknya menumpang di rumah orang tua.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya Kelas 1A menjatuhkan vonis denda Rp5 juta rupiah subsider pidana penjara 5 hari. Tukang bubur, Sawa Hidayat dan Undang Ulo dinilai terbukti telah melanggar PPKM darurat.
Mereka kedapatan melayani empat pembeli makan di warung bubur yang berlokasi di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya pada Senin (5/7/2021). Tak lama kemudian, petugas gabungan yang tengah menggelar operasi yustisi datang.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda provinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018. Setelah vonis itu, Sawa membayar denda Rp5 juta pada Rabu (7/7/2021) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya.
Editor: Agus Warsudi