Pascabentrok Maut di PG Jatitujuh, Kesbangpol Indramayu Nyatakan F-Kamis Ilegal
Adi menambahkan dengan tidak tercantumnya LSM atau ormas di kabupaten atau kota, maka tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.
Tidak tercantumnya F-KAMIS di Kesbangpol pun, menurut Adi Purnomo, bisa diartikan pula F-KAMIS adalah LSM ilegal.
"(F-KAMIS) bisa disebut juga ilegal, karena setelah dicek data dari tahun 2016-2021 ini, tidak melihat data tentang F-KAMIS," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (6/10/2021), Polres Indramayu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrok maut di lahan tebu PG Jatitujuh, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin 4 Oktober 2021 lalu.
Lima dari tujuh tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu. Mereka antara lain, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) T (43), ERYT (43), DRYN (46) sebagai pengurus F-Kamis, serta SBG (48), dan SWY (51), sebagai anggota.
Sedangkan dua tersangka yang diduga kuat melakukan pembacokan terhadap korban Suhenda dan Yayan lain masih buron. Kedua tersangka ini sedang dalam perburuan tim khusus Satreskrim Polres Indramayu.
Editor: Agus Warsudi