Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pascabentrok Berdarah, PG Jatitujuh Dicecar Pertanyaan Forkopimda Majalengka
Advertisement . Scroll to see content

Pascabentrok Maut di PG Jatitujuh, Kesbangpol Indramayu Nyatakan F-Kamis Ilegal

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 13:42:00 WIB
Pascabentrok Maut di PG Jatitujuh, Kesbangpol Indramayu Nyatakan F-Kamis Ilegal
Dua jenazah korban bentrokan di areal PG Jatitujuh hendak dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu. (Foto: ININ NASTAIN)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menyatakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ilegal karena tidak terdaftar. F-Kamis diduga kelompok yang menyerang petani penggarap di lahan tebu PG Jatitujuh dan menwaskan dua orang.

LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut ternyata tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol Kabupaten Indramayu.

"Dari 120 LSM, ormas, dan yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama F-Kamis," kata Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu Adi Purnomo, Jumat (8/10/2021).

Adi Purnomo mengatakan sesuai undang-undang, baik LSM, ormas maupun yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol.

"Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut