Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wanita yang Sempat Ditangkap Terkait 1,2 Ton Sabu Tak Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pantai Selatan Jawa Barat Rawan Penyelundupan Narkoba, Polisi: Sudah Lama

Kamis, 24 Maret 2022 - 19:51:00 WIB
Pantai Selatan Jawa Barat Rawan Penyelundupan Narkoba, Polisi: Sudah Lama
Penampangan 1,2 ton sabu yang gagal diselundupkan melalui Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Pangandaran. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kawasan perairan pantai selatan Jawa Barat dinyatakan rawan aksi penyelundupan barang haram narkotika. Hal itu terbukti dari terbongkarnya kasus penyelundupan sabu di Ujunggenteng dan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dan Pantai Mandasari, Kabupaten Pangandaran. 

Sementara, pantai selatan Jawa Barat, membentang dari Sukabumi, Pangandaran, Tasikmalaya, Garut, hingga Cianjur. Seperti diketahui, kawasan pantai selatan Cianjur, selama ini dikenal sebagai daerah rawan penyelundupan benih lobster. 

Namun tidak menutup kemungkinan, penyelundupan barang haram lain pun pernah terjadi di kawasan pantai selatan yang berada di Kecamatan Cidaun Cianjur ini. Sedangkan pantai selatan Garut, berada di Kecamatan Pameungpeuk dan Cikelet. 

Lokasi pantai selatan di Pameungpeuk dan Cikelet yang jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Garut, juga rawan penyelundupan. Namun sejauh ini belum terungkap kasus penyelundupan, baik narkoba maupun yang lain, di kawasan pantai selatan Garut ini. 

Sedangkan di pantai selatan Palabuhanratu, Sukabumi, Satgas Merah Putih Bareskrim Polri pernah mengungkap kasus penyelundupan 402 kilogram (kg) sabu pada Rabu 3 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 WIB. Sabu asal Iran itu diselundupkan oleh sindikat narkotika internasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut